Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum
Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem
hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada
masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
sumber : http://www.fourseasonnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar